Truk Angkut TBS PT KAP Leluasa Melintasi Jalan Bencah Kelubi-Kota Batak
Di Baca : 6974 Kali
"Jelas itu melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Namun, untuk momen-momen tertentu hal tersebut bisa dimaklumi," sebutnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Amin Filda kepada awak media menegaskan akan menindaklanjuti hal itu.
"Kita akan kumpulkan Forum LAJ, setelah itu baru kita tentukan sikap," kata Amin. (Syailan Yusuf)
Tulis Komentar